Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Renaksi Tahun 2021 dijadikan sebagai: a. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan b. acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaranpengelolaan perbatasan negara.
Koreksi Anda