Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021
Teks Saat Ini
Renaksi Tahun 2021 dijadikan sebagai:
a. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
b. acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaranpengelolaan perbatasan negara.
Koreksi Anda
