Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Renaksi Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berada di 222 (dua ratus dua puluh dua) kecamatan pada 54 (lima puluh empat) kabupaten/kota. (2) Lokasi Renaksi Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di provinsi dan lintas provinsi.
Koreksi Anda