Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021
Teks Saat Ini
Renaksi Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berdasarkan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
c. Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi Kawasan Perbatasan;
d. Desain Besar 2011-2025; dan
e. Renduk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024.
Koreksi Anda
