Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Renaksi Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berdasarkan: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; c. Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi Kawasan Perbatasan; d. Desain Besar 2011-2025; dan e. Renduk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024.
Koreksi Anda