Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renaksi Tahun 2021 memuat: a. lokasi; b. program/kegiatan; c. satuan dan volume; d. indikasi pendanaan; e. sumber pendanaan; dan f. instansi pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renaksi Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda