Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021
Teks Saat Ini
(1) Renaksi Tahun 2021 memuat:
a. lokasi;
b. program/kegiatan;
c. satuan dan volume;
d. indikasi pendanaan;
e. sumber pendanaan; dan
f. instansi pelaksana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renaksi Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
