Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025 yang selanjutnya disebut Desain Besar 2011-2025 adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan negara mengikuti RPJP Nasional. 2. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan perbatasan negara untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024. 3. Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2021, yang selanjutnya disebut Renaksi Tahun 2021 adalah dokumen perencanaan program dan kegiatan perbatasan negara tahunan. 4. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 5. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 8. Sekretaris Badan adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Koreksi Anda