Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2014, yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2014.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP 2014, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.