Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Kode Etik PNS, adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
4. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik PNS, adalah lembaga non struktural pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik PNS yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
5. Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pelanggaran Kode Etik PNS, adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir- butir jiwa korps dan Kode Etik PNS.