Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
Pendanan Pengukuran IPKP PKSN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
