Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas MENETAPKAN penilaian terhadap masing-masing indikator IPKP PKSN. (2) Keanggotaan tim penilai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator; b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan d. Sekretariat BNPP.
Koreksi Anda