Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas MENETAPKAN penilaian terhadap masing-masing indikator IPKP PKSN.
(2) Keanggotaan tim penilai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator;
b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan
d. Sekretariat BNPP.
Koreksi Anda
