Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas: a. melakukan pengolahan, analisis dan penelahan terhadap hasil temuan lapangan dar setiap tim. b. memberikan penilaian terhadap masing-masing indikator IPKP PKSN; c. menyusun kesimpulan dan rekomendasi masing- masing IPKP PKSN; dan d. menyusun secara tertulis laporan masing-masing IPKP PKSN. (2) Keanggotaan tim pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator; b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan d. Sekretariat BNPP. (3) Tim pengolah data dalam melaksanakan pengolahan data dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda