Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim pengumpul data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan-bahan yang terkait penilaian IPKP PKSN;
b. mengoordinasikan rencana kegiatan pelaksanaan pemantauan IPKP PKSN;
c. melakukan pendataan melalui pengisian kuesioner IPKP PKSN dan pertemuan dengan perangkat daerah dan instansi vertical di daerah;
d. melakukan pengumpulan data lapangan dan sekunder yang terkait dengan IPKP PKSN;
e. mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan PKSN; dan
f. melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan data kepada tim pengolah data.
(2) Keanggotaan tim pengumpul data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator;
b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan
d. Sekretariat BNPP.
(3) Tim pengumpul data dalam melaksanakan pengumpulan data dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
