Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengumpul data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan-bahan yang terkait penilaian IPKP PKSN; b. mengoordinasikan rencana kegiatan pelaksanaan pemantauan IPKP PKSN; c. melakukan pendataan melalui pengisian kuesioner IPKP PKSN dan pertemuan dengan perangkat daerah dan instansi vertical di daerah; d. melakukan pengumpulan data lapangan dan sekunder yang terkait dengan IPKP PKSN; e. mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan PKSN; dan f. melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan data kepada tim pengolah data. (2) Keanggotaan tim pengumpul data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator; b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan d. Sekretariat BNPP. (3) Tim pengumpul data dalam melaksanakan pengumpulan data dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda