Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas: a. menyiapkan data-data tentang hasil Pengukuran 18 (delapan belas) IPKP PKSN dan rekomendasi hasil IPKP PKSN pada tahun sebelumnya, target capaian Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, indikasi program pada Peraturan PRESIDEN tentang Tata Ruang, dan data lainnya yang diperlukan; dan b. menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman kepada tim pengumpul data dan tim pengolah data. (2) Keanggotaan tim penyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator; b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan d. Sekretariat BNPP.
Koreksi Anda