Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tahapan Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Badan membentuk tim Pengukuran IPKP PKSN.
(2) Tim Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tim penyusun petunjuk teknis;
b. tim pengumpul data;
c. tim pengolah data; dan
d. tim penilai data.
Koreksi Anda
