Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memuat:
a. latar belakang;
b. fungsi dan cakupan wilayah;
c. variabel dan indikator;
d. responden;
e. alur kerja;
f. waktu pelaksanaan; dan
g. teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisa data;
untuk setiap PKSN.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
