Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memuat: a. latar belakang; b. fungsi dan cakupan wilayah; c. variabel dan indikator; d. responden; e. alur kerja; f. waktu pelaksanaan; dan g. teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisa data; untuk setiap PKSN. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda