Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, PKSN berfungsi dengan baik.
(2) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, PKSN berfungsi dengan baik dan masih perlu peningkatan.
(3) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, PKSN berfungsi dengan cukup dan masih perlu perbaikan yang tidak mendasar.
(4) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, PKSN berfungsi dan terpenuhi, namun perlu perbaikan yang mendasar.
(5) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, PKSN belum berfungsi dan belum terpenuhi, serta perlu intervensi yang sangat mendasar.
Koreksi Anda
