Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Variabel lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dengan fungsi:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan karantina; dan
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Variabel simpul utama transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dengan fungsi:
a. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang di perbatasan darat;
b. pusat pelayanan transportasi laut; dan
c. pusat pelayanan transportasi udara.
(3) Variabel pusat pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dengan fungsi:
a. pusat perdagangan dan jasa;
b. pusat industri pengolahan dan jasa hasil pertanian;
c. pusat industri hasil pengolahan kehutanan;
d. pusat industri pengolahan dan jasa hasil kelautan dan perikanan;
e. pusat pariwisata;
f. pusat pemerintahan; dan
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Koreksi Anda
