Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Variabel lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dengan fungsi: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan karantina; dan b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. (2) Variabel simpul utama transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dengan fungsi: a. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang di perbatasan darat; b. pusat pelayanan transportasi laut; dan c. pusat pelayanan transportasi udara. (3) Variabel pusat pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dengan fungsi: a. pusat perdagangan dan jasa; b. pusat industri pengolahan dan jasa hasil pertanian; c. pusat industri hasil pengolahan kehutanan; d. pusat industri pengolahan dan jasa hasil kelautan dan perikanan; e. pusat pariwisata; f. pusat pemerintahan; dan g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Koreksi Anda