Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengukuran IPKP PKSN bertujuan:
a. menyediakan basis data dan informasi dasar yang dibutuhkan dalam pengelolaan PKSN;
b. menentukan target kinerja pengelolaan PKSN; dan
c. menilai pencapaian target kinerja pengelolaan PKSN.
Koreksi Anda
