Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris menyampaikan Laporan Kinerja yang telah direviu oleh Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat akhir bulan Februari untuk dilakukan Evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda