Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris menyampaikan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat akhir bulan Januari untuk dilakukan Reviu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda