Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis kinerja dilakukan dengan cara: a. membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun berjalan; b. membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun berjalan dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir; c. membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi; d. membandingkan realisasi kinerja tahun berjalan dengan standar nasional; e. penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta solusi yang telah dilakukan; f. efisiensi penggunaan sumber daya; dan g. program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian kinerja.
Koreksi Anda