Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Biro yang menyelenggarakan urusan dibidang perencanaan mengoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja atau perubahan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda