Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lambat 1 (satu) bulan setelah daftar isian pelaksanaan anggaran disahkan. (2) Penyusunan perubahan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima jabatan atau 1 (satu) bulan setelah perubahan alokasi anggaran ditetapkan.
Koreksi Anda