Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi mutasi pejabat dan/atau perubahan alokasi anggaran yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran.
Koreksi Anda
