Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi mutasi pejabat dan/atau perubahan alokasi anggaran yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran.
Koreksi Anda