Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun oleh: a. Kepala BNPP. b. Sekretaris/Deputi dengan Kepala BNPP. c. Kepala Biro/Asisten Deputi dengan Sekretaris/Deputi. d. Kepala Bagian/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional dengan Kepala Biro/Asisten Deputi. e. Kepala Subbagian/Kepala Subbidang dengan Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Biro/Asisten Deputi. f. Pelaksana dengan Kepala Subbagian/Kepala Subbidang/Kepala Biro/Asisten Deputi.
Koreksi Anda