Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1731), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: