Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011- 2014, yang selanjutnya disebut Renstra BNPP 2011-2014 adalah dokumen perencanaan jangka menengah Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Renja BNPP adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG di bidang pengelolaan Batas wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.