Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilakukan atas laporan Kinerja Settap oleh APIP. (2) Reviu atas laporan Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, kendala, dan keabsahan data/informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan laporan Kinerja yang berkualitas. (3) Hasil Reviu atas laporan Kinerja Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda