Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Penyampaian Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala Badan menyampaikan laporan Kinerja Settap kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lambat akhir bulan februari tahun anggaran berakhir;
b. pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan laporan Kinerja Unit Kerja Eselon I kepada Kepala Badan melalui Sekretaris paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum penyampaian laporan Kinerja Settap kepada menteri; dan
c. pimpinan Unit Kerja Eselon II menyampaikan laporan Kinerja kepada masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum penyampaian laporan Kinerja pimpinan Unit Kerja Eselon I kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
