Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Laporan Kinerja tahunan Settap;
b. Laporan Kinerja tahunan Unit Kerja Eselon I; dan
c. Laporan Kinerja tahunan Unit Kerja Eselon II.
(2) Laporan Kinerja tahunan Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditandatangani Kepala Badan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris melalui Biro yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan.
(3) Laporan Kinerja tahunan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I dan dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(4) Laporan Kinerja tahunan Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon II dan dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II.
Koreksi Anda
