Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a merupakan laporan monitoring capaian Kinerja semester. (2) Laporan Kinerja semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Kinerja semester Settap; b. Laporan Kinerja semester Unit Kerja Eselon I; dan c. Laporan Kinerja semester Unit Kerja Eselon II. (3) Laporan Kinerja semester Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun seluruh Unit Kerja dan ditandatangani Sekretaris paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan semester. (4) Laporan Kinerja semester Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun oleh seluruh Unit Kerja Eselon I dan ditandatangani pimpinan Unit Kerja Eselon I paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah periode pelaporan semester. (5) Laporan Kinerja semester Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II dan ditandatangani pimpinan Unit Kerja Eselon II paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah periode pelaporan semester.
Koreksi Anda