Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan monitoring capaian Kinerja meliputi: a. Laporan Kinerja semester; dan b. Laporan Kinerja tahunan. (2) Susunan Laporan Kinerja semester dan tahunan meliputi: a. pendahuluan; b. perencanaan Kinerja; c. Akuntabilitas Kinerja; dan d. penutup. (3) Isi Laporan Kinerja semester dan tahunan terdiri atas: a. uraian singkat organisasi; b. rencana dan target Kinerja yang ditetapkan; c. pengukuran Kinerja; dan d. Evaluasi dan analisis Kinerja untuk setiap Sasaran Strategis atau hasil Program/Kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud.
Koreksi Anda