Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan monitoring capaian Kinerja meliputi:
a. Laporan Kinerja semester; dan
b. Laporan Kinerja tahunan.
(2) Susunan Laporan Kinerja semester dan tahunan meliputi:
a. pendahuluan;
b. perencanaan Kinerja;
c. Akuntabilitas Kinerja; dan
d. penutup.
(3) Isi Laporan Kinerja semester dan tahunan terdiri atas:
a. uraian singkat organisasi;
b. rencana dan target Kinerja yang ditetapkan;
c. pengukuran Kinerja; dan
d. Evaluasi dan analisis Kinerja untuk setiap Sasaran Strategis atau hasil Program/Kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud.
Koreksi Anda
