Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan oleh: a. seluruh Unit Kerja untuk data Kinerja Settap; b. masing-masing biro pada Unit Kerja Eselon I/Sekretariat untuk data Kinerja Unit Kerja Eselon I/Sekretariat; c. masing-masing Asisten Deputi pada Unit Kerja Eselon I/Deputi untuk data Kinerja Unit Kerja Eselon I/Deputi; dan d. masing-masing Unit Kerja Eselon II sampai dengan JP untuk data Kinerja masing-masing Unit Kerja Eselon II sampai dengan JP. (2) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mencatat data Kinerja; b. mengolah data Kinerja; dan c. melaporkan data Kinerja. (3) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan data dasar; b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan; c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan d. pengompilasian dan perangkuman. (4) Pengelolaan Data Kinerja dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan informasi Settap; b. kebutuhan manajerial; dan c. data/laporan keuangan.
Koreksi Anda