Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan oleh:
a. seluruh Unit Kerja untuk data Kinerja Settap;
b. masing-masing biro pada Unit Kerja Eselon I/Sekretariat untuk data Kinerja Unit Kerja Eselon I/Sekretariat;
c. masing-masing Asisten Deputi pada Unit Kerja Eselon I/Deputi untuk data Kinerja Unit Kerja Eselon I/Deputi; dan
d. masing-masing Unit Kerja Eselon II sampai dengan JP untuk data Kinerja masing-masing Unit Kerja Eselon II sampai dengan JP.
(2) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara:
a. mencatat data Kinerja;
b. mengolah data Kinerja; dan
c. melaporkan data Kinerja.
(3) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penetapan data dasar;
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengompilasian dan perangkuman.
(4) Pengelolaan Data Kinerja dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan informasi Settap;
b. kebutuhan manajerial; dan
c. data/laporan keuangan.
Koreksi Anda
