Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Settap menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis untuk Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
a. Indikator Kinerja Sasaran Strategis tingkat Settap;
b. Indikator Kinerja Program tingkat Sekretaris/Deputi;
dan
c. Indikator Kinerja Kegiatan tingkat Kepala Biro/Asisten Deputi.
(2) Rumusan Indikator Kinerja yang digunakan untuk Pengukuran Kinerja disusun dengan memperhatikan prinsip rumusan Indikator Kinerja sebagai berikut:
a. spesifik;
b. dapat diukur;
c. dapat dicapai;
d. relevan;
e. terdapat target waktu penyelesaian; dan
f. cukup.
(3) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
Koreksi Anda
