Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Settap menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis untuk Pengukuran Kinerja sebagai berikut: a. Indikator Kinerja Sasaran Strategis tingkat Settap; b. Indikator Kinerja Program tingkat Sekretaris/Deputi; dan c. Indikator Kinerja Kegiatan tingkat Kepala Biro/Asisten Deputi. (2) Rumusan Indikator Kinerja yang digunakan untuk Pengukuran Kinerja disusun dengan memperhatikan prinsip rumusan Indikator Kinerja sebagai berikut: a. spesifik; b. dapat diukur; c. dapat dicapai; d. relevan; e. terdapat target waktu penyelesaian; dan f. cukup. (3) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
Koreksi Anda