Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 terdiri atas: a. pernyataan Perjanjian Kinerja; dan b. lampiran Perjanjian Kinerja. (2) Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran. (3) Perubahan Perjanjian Kinerja sebagaimana dalam ayat (2) disampaikan dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima jabatan atau perubahan alokasi anggaran ditetapkan.
Koreksi Anda