Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen Renstra dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan.
(2) Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan dan diterima pada setiap tahun anggaran.
Koreksi Anda
