Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen Renstra dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan. (2) Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan dan diterima pada setiap tahun anggaran.
Koreksi Anda