Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditandatangani oleh Kepala Badan. (2) Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, ditandatangani oleh Sekretaris/Deputi dan disetujui oleh Kepala Badan. (3) Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, ditandatangani oleh Kepala Biro/Asisten Deputi dan disetujui oleh Sekretaris/Deputi. (4) Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, ditandatangani oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang dan disetujui oleh Kepala Biro/Asisten Deputi. (5) Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, ditandatangani oleh Kepala Subbagian/Kepala Subbidang dan disetujui oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang.
Koreksi Anda