Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditandatangani oleh Kepala Badan.
(2) Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, ditandatangani oleh Sekretaris/Deputi dan disetujui oleh Kepala Badan.
(3) Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, ditandatangani oleh Kepala Biro/Asisten Deputi dan disetujui oleh Sekretaris/Deputi.
(4) Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, ditandatangani oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang dan disetujui oleh Kepala Biro/Asisten Deputi.
(5) Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, ditandatangani oleh Kepala Subbagian/Kepala Subbidang dan disetujui oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang.
Koreksi Anda
