Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Perjanjian Kinerja Kepala Badan; b. Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi; c. Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi; d. Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang; dan e. Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang.
Koreksi Anda