Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Perjanjian Kinerja Kepala Badan;
b. Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi;
c. Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi;
d. Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang; dan
e. Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang.
Koreksi Anda
