Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Renstra berisi target tahunan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal terdapat perubahan target tahunan dalam Renstra, dapat dituangkan dalam Perjanjian Kinerja dan Rencana Kerja.
(3) Renstra digunakan sebagai landasan penyelenggaraan SAKIP Settap dalam mengukur dan melakukan Evaluasi capaian setiap tahun yang dituangkan dalam Laporan Kinerja.
(4) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Renstra Settap;
b. Renstra Unit Kerja Eselon I; dan
c. Renstra Unit Kerja Eselon II.
(5) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, Program, Kegiatan dan target serta Indikator Kinerja.
Koreksi Anda
