Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP Settap dikoordinasikan oleh Sekretaris. (2) Penyelenggaraan SAKIP Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh salah satu Kepala Biro dan/atau Asisten Deputi di bawah Unit Kerja Eselon I yang ditunjuk oleh Sekretaris untuk SAKIP Unit Kerja Eselon I/Sekretariat dan oleh Deputi untuk SAKIP Unit Kerja Eselon I/Deputi. (3) Penyelenggaraan SAKIP Unit Kerja Eselon II dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon II.
Koreksi Anda