Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP di Settap dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah dan tata cara pengendalian serta Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Penyelenggara SAKIP di Settap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berjenjang pada tingkat:
a. Settap;
b. Unit Kerja Eselon I; dan
c. Unit Kerja Eselon II.
Koreksi Anda
