Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
2. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
3. Kinerja adalah keluaran atau hasil dari Kegiatan atau Program yang telah atau akan dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
4. Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator Kinerja.
6. Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja adalah penjabaran dari target Perjanjian Kinerja secara periodik.
7. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan sasaran, tujuan, Program, kebijakan, anggaran dan target yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan tingkat Kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target sebagaimana indikator Kinerja yang telah ditetapkan.
8. Pengelolaan Data Kinerja adalah Kegiatan pencatatan, pengolahan dan pelaporan data Kinerja.
9. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan dan penyajian sebuah laporan oleh auditor aparat pengawasan intern kementerian/lembaga yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan telah diselenggarakan sebagaimana mestinya.
10. Evaluasi adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
11. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan rnisi kementerian negara/lembaga.
12. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian/lembaga sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
13. Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian/lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa Program.
14. Indikator Kinerja Program yang selanjutnya disebut Indikator Kinerja Utama Unit Kerja Eselon I adalah ukuran atas hasil (outcome) dari suatu Program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu kementerian negara/lembaga yang dilaksanakan oleh satuan kerja.
15. Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang selanjutnya disebut Indikator Kinerja Utama kementerian/lembaga adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
16. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disebut Indikator Kinerja Utama Unit Kerja Eselon II adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
17. Sekretariat Tetap yang selanjutnya disebut Settap adalah Sekretariat Tetap BNPP yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
18. Sekretariat adalah Unit Kerja Eselon I yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan di Settap.
19. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri yang secara fungsional melaksanakan tugas pengawasan intern di Settap.
20. Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja tingkat Sekretariat dan/atau Deputi.
21. Unit Kerja Eselon II adalah unit kerja tingkat biro dan/atau asisten deputi.
22. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
23. Sekretaris adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
24. Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan tertentu di Settap.
25. Kepala Biro adalah jabatan pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan urusan pelayanan di Settap.
26. Asisten Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan urusan tertentu di Settap.
27. Kepala Bagian/Kepala Bidang adalah jabatan eselon III/administrator di Settap.
28. Kepala Subbagian/Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IV/pengawas di Settap.
29. Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disingkat JP adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan Kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda
