Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan Renaksi Tahun 2022 kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
