Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan Renaksi Tahun 2022 kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda