Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Renaksi Tahun 2022. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai bahan evaluasi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dibahas dalam rapat koordinasi pengendalian.
Koreksi Anda