Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Teks Saat Ini
Lokasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikoordinasikan oleh BNPP dengan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda
