Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, bersumber dari:
a. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp11.739.337.000 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
dan
b. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp4.250.760.000,- (empat miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
