Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Teks Saat Ini
Pengelolaan aktivitas lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, bersumber dari:
a. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp155.078.596.000,- (seratus lima puluh lima miliar tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
b. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp11.748.489.401,- (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus satu rupiah);
c. Kementerian Kesehatan sebesar Rp417.200.000 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah);
d. Badan Narkotika Nasional sebesar Rp806.176.000,- (delapan ratus enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
e. Kepolisian Negara
sebesar Rp248.845.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
f. Kementerian Keuangan sebesar Rp3.038.890.000,- (tiga miliar tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
g. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp5.166.416.000,- (lima miliar seratus enam puluh enam juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
h. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebesar Rp1.244.256.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
i. Badan Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA sebesar Rp5.104.321.000,- (lima miliar seratus empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan
j. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp74.882.610.000,- (tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
