Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Teks Saat Ini
Renaksi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. rencana alokasi APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga;
b. pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. pengelolaan aktivitas lintas batas negara;
d. pembangunan Kawasan Perbatasan negara;
e. penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; dan
f. lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN.
Koreksi Anda
