Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
2. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
3. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan sesuai dengan jenis pakaian dinas.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik INDONESIA.
5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.