Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, adalah proses penyelenggaraan tugas-tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang dibakukan.
2. Format Standar Operasional Prosedur adalah tulisan dan diagram alur proses penyelenggaraan tugas-tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang dibakukan.
3. Verifikasi SOP adalah proses pengecekan kebenaran dan kesesuaian proses penyelenggaraan tugas-tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang dibakukan.
4. Proses kerja adalah langkah-langkah sistematis dalam melaksanakan pekerjaan untuk memperoleh capaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Diagram alur adalah gambar menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen kegiatan dengan menggunakan simbol-simbol atau bentuk- bentuk bidang.
6. Hasil akhir adalah produk suatu pekerjaan berupa barang dan jasa.
7. Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas Standar Operasional Prosedur.
8. Pelaksana adalah pegawai yang melaksanakan Standar Operasional Prosedur dalam pekerjaannya.
9. Atasan adalah pejabat yang memimpin unit kerja yang lebih tinggi.
10. Unit kerja eselon I adalah Sekretariat dan Kedeputian di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
11. Unit kerja Eselon II adalah Biro dan Asisten Deputi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
12. Unit kerja Eselon III adalah Bagian dan Bidang di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
13. Unit kerja Eselon IV adalah Subbagian dan Subbidang di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.