NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
Para pihak dalam naskah perjanjian kerja sama dituangkan secara lengkap meliputi:
a. nama;
b. jabatan; dan
c. alamat kantor.
(1) Para pihak dalam perjanjian kerja sama merupakan Pejabat Eselon I atau pejabat yang bertanggungjawab secara teknis yang ditunjuk dalam naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Pejabat Eselon I atau pejabat yang bertanggungjawab secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab atas pelaksanaan kerja sama.
(1) Kegiatan kerjasama dalam perjanjian kerja sama dicantumkan secara rinci, konkrit dan terukur.
(2) Kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari ruang lingkup kesepakatan kerja sama.
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempedomani jangka waktu dan pembiayaan kerja sama.
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan kerja sama.
(2) Kegiatan kerja sama dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri.
Kegiatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak perjanjian kerja sama ditandatangani.
(1) Hak dan kewajiban para pihak dalam naskah perjanjian kerja sama dicantumkan secara rinci.
(2) Hak dan kewajiban dapat berupa finansial dan/atau hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(1) Jangka waktu pelaksanaan kegiatan kerja sama selama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun anggaran dengan mempedomani jangka waktu kesepakatan kerja sama.
(3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi capaian kegiatan.
(1) Perjanjian kerja sama mencantumkan sumber pembiayaan.
(2) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(1) Naskah perjanjian kerja mencantumkan angka nominal pembiayaan.
(2) Angka nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rincian kegiatan.
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan perjanjian kerja sama.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pelaksanaan kerja sama tidak sesuai dengan rencana kerja dan biaya yang telah disepakati.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perubahan/adendum perjanjian kerja sama.
(4) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian kerja sama induk.
(5) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhir kontrak atau sebelum dilaksanakannya pekerjaan yang timbul sebagai akibat dari dilakukannya perubahan perjanjian kerjasama.
(6) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penandatangan perjanjian kerja sama induk atau pejabat yang diberi kewenangan.
(1) Dalam naskah perjanjian kerja sama dapat dicantumkan ketentuan mengenai wanprestasi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
(2) Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar pemutusan kerja sama dan tuntutan ganti rugi.
Pemutusan perjanjian kerja sama dapat dilakukan dalam hal:
a. tujuan perjanjian kerja sama telah tercapai;
b. salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban;
c. force majeure; dan
d. jangka waktu kesepakatan telah berakhir;
Pemutusan perjanjian kerja sama dilakukan apabila tujuan perjanjian kerja sama telah tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dapat dilakukan sebelum atau bersamaan dengan jangka waktu kesepakatan berakhir.
(1) Pemutusan perjanjian kerja sama dilakukan apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dapat dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir.
(2) Pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah klarifikasi.
Pemutusan perjanjian kerja sama apabila terdapat force majoure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dapat dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir.
Pemutusan perjanjian kerja sama apabila jangka waktu kesepakatan telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dapat dilakukan sebelum tujuan kesepakatan tercapai.
(1) Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mediasi.
(3) Dalam hal penyelesaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui proses peradilan.
(1) Dalam hal terjadi force majeure dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama, para pihak dibebaskan dari kewajiban.
(2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perjanjian kerja sama.
(1) Pemantauan pelaksanaan perjanjian kerja sama dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan perjanjian kerja sama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan, diskusi terfokus dan mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan kerja sama.
(1) Evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama dilakukan untuk menilai pencapaian target perjanjian kerja sama.
(2) Evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama dilakukan melalui penilaian dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Para pihak pelaksana perjanjian kerja sama melaporkan pelaksanaan perjanjian kerja sama kepada pimpinan lembaga/instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. pendahuluan;
b. maksud dan tujuan;
c. hasil kegiatan;
d. permasalahan;
e. rekomendasi dan saran;
f. penutup; dan
g. lampiran.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi administrasi kegiatan, dokumentasi dan publikasi, jadwal acara, surat menyurat, sambutan-sambutan, makalah narasumber, catatan/notulensi, isu strategis, kondisi dan kegiatan spesifik yang menonjol, serta bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.